Plagiarisme merupakan suatu tindakan menjiplak ide,gagasan karya orang lain lalu diakui karya sendiri.Plagiarisme harus dan wajib dihindari termasuk salah satunya dalam dunia penulisan dikarenakan merupakan salah satu tindakan kejahatan kriminal dan memiliki dampak dan sanksi terhadap orang yang melakukannya.Sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia No.17 2010 djelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba kredit atau nilai suatu karya ilmiah mengutip sebagaian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karyanya tanpa menyertakan sumbernya.

plagiarisme
- Details
- Category: Perpustakaan
- Hits: 65
